Sertifikat DJID adalah sebuah dokumen yang bisa dijadikan bukti bahwa model/tipe produk telekomunikasi tersebut sudah sesuai dengan standar teknis dan regulasi yang berlaku di Indonesia.
DJID kependekan dari Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital. Otoritas pemerintah dibawah kementerian komunikasi dan digital (KOMDIGI).
Perubahan Nama
Saya turut mengalami dan mengikuti setiap perubahan dan riwayat pergantian nama Kementerian tersebut. Berikut urutan perubahan nama kementerian dan badan otoritas penerbit/pencetak sertifikat alat telekomunikasi yaitu: POSTEL (POSTEL) – KOMINFO (SDPPI) – KOMDIGI (DJID).
Fungsi Sertifikat DJID
Sertifikat DJID memiliki fungsi kontrol terhadap produk telekomunikasi yang akan masuk dan diperjual-belikan di Indonesia.
Setiap alat/perangkat telekomunikasi yang bisa bekerja sebagai pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dari hasil informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui system kawat, optik, radio, atau system elektromagnetik lainnya, wajib bersertifikat DJID sebelum diedarkan di Indonesia.
Ketentuan ini jelas diatur dalam PERMEN No. 3 tahun 2024 tentang sertifikasi alat telekomunikasi.
Sertifikat DJID memiliki fungsi diantaranya:
- Melindungi masyarakat dari kemungkinan kerugian yang ditimbulkan akibat pemakaian Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi.
- Mencegah saling mengganggu antara Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi dan
- Menjamin keterhubungan dalam jaringan Telekomunikasi.
- Selain itu, penetapan Standar Teknis juga bertujuan untuk mendorong berkembangnya industri, inovasi, dan rekayasa teknologi Telekomunikasi nasional.
Penjelasan di atas sesuai yang tertulis di pasal 4 PRMEN No. 3 tahun 2024.
Itulah betapa pentingnya sertifikasi produk sebelum diedarkan dan dipergunakan di Indonesia. Dengan bersertifikat DJID, maka produk tersebut bisa dikatogerikan produk yang sudah melalui proses pengujian dan sesuai dengan standar teknis yang berlaku.
Siapa yang perlu mengajukan sertifikat DJID ini?
Aturan yang terkait dengan permohonan sertifikat ini, dijelaskan pada Pasal 10 PERMEN No. 3 Bunyinya kurang lebih sebagai berikut.
(1) Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) diajukan oleh pemohon yang merupakan:
a. Pelaku Usaha yang:
- Merupakan pemegang merek yang terdaftar di Indonesia;
- Ditunjuk sebagai perwakilan dan/atau distributor dari pemegang merek;
- Melakukan pembuatan dan/atau perakitan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk pemegang merek;
- Membuat dan/atau Merakit Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi; atau
- Menggunakan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk keperluan sendiri.
b. Instansi Penyelenggara Negara;
c. Organisasi internasional; atau
d. Orang perseorangan.
Persyaratan Mengajukan Sertifikasi Alat Telekomunikasi
Berikut ini beberpa persyaratan yang wajib disiapkan agar bisa memperoleh sertifikat DJID:
Persyaratan umum
- Untuk pelaku usaha, wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan hak akses layanan OSS;
- Melampirkan Laporan Hasil Uji (LHU) atau test report yang diterbitkan oleh balai uji dalam negeri yang telah ditetapkan atau balai uji luar negeri yang diakui oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
- Datasheet / dokumen spesifikasi teknis dari produk yang akan disertifikasi.
- Deklarasi kesesuaian (Declaration of Conformity) terhadap standar teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang ditandatangani oleh pemohon;
- Foto berwarna dari produk yang akan disertifikasi dengan menampilkan data merek dan model tipe;
- Menyatakan bahwa data dan dokumen yang disampaikan adalah benar dan valid; dan
- Membayar biaya sertifikat.
Persyaratan Khusus
Khusus untuk produk penguat sinyal (repeater/booster) sistem komunikasi bergerak seluler, dalam aplikais permohonan sertifikasi wajib melampirkan surat perjanjian kerja sama dengan penyelenggara jaringan bergerak seluler Indonesia dan Surat pernyataan tidak memperdagangkan selain kepada penyelenggara jaringan bergerak seluler Indonesia;
Khusus untuk produk telepon/modem satelit, dalam surat permohonan sertifikasinya wajib melampirkan surat perjanjian kerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi Indonesia yang menyediakan layanan telepon/modem satelit dan surat pernyataan tidak memperdagangkan selain kepada penyelenggara layanan telepon atau modem satelit;
Khusus untuk produk pesawat telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet, dalam surat permohonal sertifikasinya wajib melampirkan surat deklarasi jaminan keamanan International Mobile Equipment Identity (IMEI) dan daftar IMEI yang disetujui oleh Global System for Mobile Communications Association (GSMA) atau sejenisnya;
Khusus untuk permohonan Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang diajukan oleh badan usaha Indonesia yang ditunjuk sebagai perwakilan atau distributor resmi oleh pemilik merek yang berkedudukan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, melampirkan surat penunjukan sebagai perwakilan atau distributor resmi dari pemilik merek;
Khusus untuk permohonan Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang diajukan oleh pemilik merek yang berbadan hukum Indonesia, melampirkan dokumen yang menunjukan pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait kepemilikan merek dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
Khusus untuk Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang diwajibkan memenuhi ketentuan terkait perindustrian, melampirkan dokumen yang menunjukan pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian;
Khusus untuk pemohon sertifikasi dari Non Pelaku Usaha untuk keperluan sendiri, Instansi Penyelenggara Negara, organisasi internasional, dan orang perseorangan, melampirkan surat pernyataan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi hanya digunakan untuk keperluan sendiri.
Khusus untuk Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang diwajibkan memenuhi Batasan Specific Absorption Rate, melampirkan dokumen yang menunjukan pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi;
Khusus untuk produk yang memiliki fitur telekomunikasi yang menggunakan daya pancar di bawah 10mW (miliwatt) serta hanya memiliki 1 (satu) fitur dan diajukan untuk permohonan sertifikat varian, melampirkan dokumen blok diagram serta foto letak modul terpasang pada perangkat dan surat pernyataan penggunaan modul yang menyataan merek dan tipe modul terpasang pada merek, tipe, dan varian alat perangkat.
Contoh Sertifikat DJID
Di bawah ini adalah contoh sertifikat yang sudah diterbitkan untuk produk RFID dari Amerika. Sertifikat tersebut diterbitkan atas nama perusahaan saya bekerja.

Merujuk pada pasal 18 PERMEN No. 3 tahun 2024, sertifikat alat telkomunikasi ini tidak terbatas waktu.
Namun jika setelah 3 tahun dan pemilik sertifikat masih membuat, merakit, memperdagangkan, digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka wajib memenuhi Standar Teknis berdasarkan hasil Pengujian dan dibuktikan dengan Sertifikat baru. Atau signkatnya Wajib re-sertifikasi baru.
Proses pengujian dalam rangka mendapatkan sertifikasi itu beragam. Tergantung produk apa yang akan disertifikasi dan teknologi apa yang tertanam pada produk tersebut.
Kami memiliki alat ukur / Spektrum analyzer yang digunakan untuk melakukan pre-testing untuk memastikan setiap produk klein kami sesuai dengan standar teknis. Jadi kecil kemungkinannya produk yang diajukan gagal atau tidak lolos uji.
Jika perusahaan Anda adalah Pabrikan, distributor ataupun importir alat/perangkat telekomunikasi dan kesulitan dalam pengurusan sertifikasi produk, silahkan menghubungi saya.