Skip to content

TWS Earbud dan Sertifikasi DJID, Apa hubungannya?

Di era modern seperti sekarang siapa yang tidak megenal TWS Earbud? Sepertinya, hampir semua orang sudah mengetahui apa itu TWS Earbud. Tidak sedikit orang yang beraktivitas dengan TWS Earbud yang men-cantol di telinga mereka. Bahkan banyak sekali TWS earbud yang mulai dijual dengan harga yang cukup miring diberbagai marketplace. Namun, apakah mereka tahu salah satu persyaratan untuk menjual TWS earbud di Indonesia adalah sertifikasi DJID? Berikut penjelasannya.

TWS Earbud, Apa itu?

Sebelum kita membahas lebih dalam mengenai sertifikasi DJID untuk TWS Earbud. Kita perlu mengetahui dan sedikit mengenal tentang produknya terlebih dahulu.

True Wireless Stereo Earbud (TWS Earbud) atau yang biasa disebut TWS, pertama kali muncul pada tahun 2015. Namun pada tahun itu masih belum begitu populer dan orang masih lebih suka menggunakan headphone dan headset berkabel. Kemudian pada tahun 2016, Apple meluncurkan produk AirPod pertama mereka. Sejak tahun 2016 hingga sekarang, banyak perusahaan industri yang berlomba-lomba untuk meluncurkan produk-produk nirkabel mereka.

Seperti namanya, True Wireless Stereo. TWS tidak memiliki kabel sama sekali dalam desain produknya. Semua koneksi bergantung dan berpusat pada teknologi yang semua orang sudah kenal, yaitu Bluetooth. Konektivitas nirkabel seperti ini memberikan kenyamanan penggunanya dalam beraktivitas. Ditambah dengan fungsi Bluetooth yang dikembangkan khusus untuk mengantarkan suara stereo membuat kualitas audio yang didapatkan tidak kalah bagus dengan Headset atau Headphone berkabel. Faktor kenyamanan nirkabel dan kualitas audio yang bagus membuat TWS semakin menjamur dipasaran dan digemari oleh banyak orang.

Hubungannya dengan sertifikasi DJID?

Semua perangkat yang memiliki fitur Radio wajib memiliki sertifikat DJID sebelum diperjualbelikan.

Hal ini tertulis pada regulasi PERMEN KOMINFO NO 3 TAHUN 2024. Jika sebuah produk yang wajib untuk disertifikasi DJID sudah dijual sebelum memiliki sertifikat, maka penjualnya bisa dikenakan sanksi oleh KOMDIGI. Produknya juga bisa disita atau dipulangkan tergantung dengan keputusan petugas DJID yang melakukan pengawasan di pasar.

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, TWS bekerja menggunakan teknologi Bluetooth. Nah, Bluetooth merupakan teknologi yang bekerja dalam gelombang radio, sehingga perangkat yang memiliki fitur Bluetooth menjadi produk wajib sertifikasi DJID. Maka dari itu, TWS wajib untuk memiliki sertifikat DJID.

Bagaimana proses mendapatkan sertifikatnya?

Sebelum membahas prosesnya. Ada satu dokumen yang wajib untuk dimiliki sebuah perangkat sebelum memulai proses sertifikasi yaitu Lembar Hasil Uji atau LHU. Berdasarkan KEPMEN KOMINFO NOMOR 260 Tahun 2024. Sebuah produk dengan fitur radio wajib memiliki LHU Fitur Radio dan juga LHU EMC dari Final Product nya. Laporan Hasil Uji ini bisa didapatkan melalui pengujian lokal atau pengujian di lab luar negeri yang sudah terakreditasi.

Secara garis besar, ada dua proses utama dalam mendapatkan sertifikat DJID yaitu:

Proses Pengujian Perangkat

Yang Pertama adalah proses pengujian. Ini merupakan proses yang tidak bisa dilewati jika sebuah produk ingin mendapatkan sertifikat DJID. Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, proses pengujian bisa dilakukan di lab lokal maupun lab luar negeri yang sudah diakreditasi oleh DJID. List Lab luar negeri yang sudah terakreditasi dapat diperiksa pada regulasi KEPMEN KOMDIGI NO 13 TAHUN 2025. Walaupun pengujian bisa dilakukan di lokal maupun di luar negeri, ada perbedaan yang cukup signifikan pada tarif sertifikasi DJID nya.

Proses Sertifikasi Perangkat

Yang Kedua adalah proses sertifikasi. Pada proses ini, seluruh dokumen yang wajib untuk dilampirkan harus sudah tersedia. Dokumen-dokumen itu adalah: Spesifikasi Perangkat, Laporan Hasil Uji Radio, Laporan Hasil Uji EMC, Deklarasi Kesesuaian, Foto Perangkat, serta MoU antara pemegang brand dan perusahaan lokal yang menjadi importer resmi, distributor resmi, atau sudah diberikan kuasa sebagai perwakilan di Indonesia dari pemegang brand.

Setelah kedua tahapan tersebut selelesai. Maka Sertifikat akan terbit kurang lebih lima sampai tujuh hari kerja. Namun secara keseluruhan proses, dari pengujian sampai sertifikasi dapat memakan waktu kurang lebih lima minggu sampai enam minggu hari kerja.

Demikian informasi terkait hubungan TWS Earbud dan Sertifikasi DJID. jika ada pertanyaan lebih lanjut terkait hal ini. Silahkan untuk menghungi saya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *