Label DJID wajib di sematkan setelah proses sertifikasi produk dinyatakan lolos. Proses sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi bisa melalui dua metode. Pertama dengan proses pengujian sampel dan evaluasi dokumen.
Apabila produk tersebut sudah sesuai dengan persyaratan teknis, dan pemohon membayar biaya sertifikasi, maka sertifikat DJID langsung diterbitkan melalui sitem yang tersedia.
Ketentuan Pemasangan Label DJID
Pemasangan label bersertifikat DJID harus mengikuti ketentuan regulasi yang berlaku di Indonesia. Label tersebut sebagai tanda bahwa alat/perangkat telekomunikasi yang memiliki label telah memenuhi persyaratan hukum dan juga aman digunakan oleh masyarakat.
Sebelum perangkat telekomunikasi dipasarkan di Indonesia, pemegang sertifikat (bisa distributor) diwajibkan untuk melekatkan label DJID pada produk dan kemasannya. Adanya label bersertifikat DJID, menandakan bahwa produk tersebut telah disertifikasi dan sah untuk dipasarkan dan digunakan di Indonesia.
Selain itu, ketentuan pelabelan DJID ini untuk memberikan pengetahuan kepada konsumen dan juga untuk melindungi konsumen Indonesia.
Produk telekomunikasi yang beredar di pasar dan tidak memenuhi persyaratan label sertifikat DJID, dapat digolongkan sebagai produk ilegal.
Produk ilegal berpotensi ditarik dari pasar secara massal karena tidak mematuhi regulasi dan persyaratan yang berlaku di Indonesia.
Komponen Label Produk Bersertifikat DJID

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, distributor produk di Indonesia sebagai pemegang sertifikat diwajibkan untuk memasang label pada produk telekomunikasi yang telah disertifikasi.
Beberapa tahun terakhir, ketentuan pemasangan label telah mengalami perubahan.
Merujuk pada regulasi lama mengenai persyaratan label DJID, aturannya bisa dikatakan lebih longgar. Label hanya wajib dipasang jika memiliki fitur RF (radio frekwensi) yang masuk dalam kategori SRD seperti Bluetooth, NFC, dan lain sebagainya.
Sementara itu, berdasarkan regulasi label terbaru dalam PERMEN KOMINFO NO 3 tahun 2024, dijelaskan bahwa label tanda peringatan harus dipasang terlepas dari fitur RF produk.
Selain itu, dijelaskan bahwa ada tiga komponen label DJID yang harus dipasang pada perangkat telekomunikasi, yaitu:
- Nomor sertifikat dan ID PLG
- QR code
- Tanda peringatan (warning sign)
Informasi mengenai nomor sertifikat dan ID PLG dapat dilihat pada salinan sertifikat DJID. QR code berisi setidaknya informasi berikut:
- Nomor Sertifikat
- ID PLG
- Merek
- Model/Tipe
- Negara asal
Tanda peringatan berisi informasi terkait larangan melakukan perubahan pada spesifikasi perangkat telekomunikasi yang dapat menyebabkan gangguan elektromagnetik terhadap lingkungan.
Pemasangan Label DJID
Regulasi PERMEN KOMINFO NO 3 tahun 2024 mulai diberlakukan sepenuhnya pada 23 Mei 2024, yang menyatakan bahwa pemasangan label produk bersertifikat DJID harus dilakukan pada produk a;lat/perangkat telekomunikasi dan kemasannya (bungkus) dari perangkat telekomunikasi tersebut.
Jika ukuran produk terlalu kecil sehingga tidak memungkinkan untuk memasang label pada produk tersebut, maka label boleh dipasang pada kemasan (bungkus) produk.
Pemasangan label DJID dapat dilakukan dengan cara berikut:
- Emboss, Deboss atau dicetak
- Ditempel atau dipasang
- E-Label untuk produk telekomunikasi dengan layar
Ada kasus khusus di mana beberapa perangkat telekomunikasi tidak memiliki kemasan atau bungkus. Oleh karena itu, melalui sesi berbagi DJID, mereka menyampaikan bahwa pemasangan label dapat dilakukan pada buku manual.
Perubahan pada Persyaratan Label Produk
Terdapat beberapa perubahan terkait persyaratan label produk bersertifikat DJID dalam beberapa tahun terakhir.
Seperti yang kita ketahui, regulasi sertifikasi perangkat telekomunikasi saat ini diterapkan sepenuhnya pada 23 Mei 2024, yang menyebabkan perubahan pada persyaratan label DJID.
| Persyaratan Label Sebelum 23 Mei 2024 | Persyaratan Label Setelah 23 Mei 2024 |
| Untuk produk dengan fitur SRD saja, label tanda peringatan dapat dikecualikan. Label yang dibutuhkan: 1) Nomor Sertifikat dan ID PLG (Label) 2) QR code | Terlepas dari fitur RF produk, label yang dibutuhkan harus mencakup: 1) Nomor Sertifikat dan ID PLG 2) QR code 3) Tanda peringatan dan deskripsinya |
Selain itu, pada awal tahun 2025, SDPPI telah berubah menjadi DJID. Perubahan ini juga menyebabkan perubahan format sertifikat terkait persyaratan label.
Perubahan-perubahan tersebut hanya berlaku untuk proses sertifikasi selanjutnya. Oleh karena itu, sertifikat DJID yang diterbitkan sebelum perubahan tersebut masih dapat menggunakan regulasi lama mengenai persyaratan label dan tidak perlu melakukan penyesuaian label.
Sanksi karena Tidak Melaporkan Label

Mulai tanggal 23 Mei 2024, semua produk telekomunikasi yang telah memiliki sertifikat DJID wajib memasang label pada setiap perangkat dan kemasannya. Jika perangkat berukuran kecil dan tidak bisa dipasang label, maka label dapat dipasang pada buku manual atau kemasan.
Pemegang sertifikat yang sengaja tidak memasang label pada produk telekomunikasi mereka akan dikenakan sanksi administratif berupa:
- Surat peringatan
- Penghentian layanan sertifikasi perangkat telekomunikasi selama 6 bulan
Selain itu, pemasangan label pada produk juga harus dilaporkan melalui sistem online DJID dengan mengunggah foto label ke sistem layanan sertifikasi elektronik NexGen, paling lambat 30 hari kerja setelah sertifikat diterbitkan.
Itu tadi informasi penting terkait pemasangan label pada produk telekomunikasi yang sudah bersertifikat DJID KOMDIGI. Silakan hubungi saya jika ada yang kurang jelas terkai pelabelan produk bersertifikat DJID.