Mengurus sertifikasi DJID bisa dilakukan sendiri atau menggunakan jasa pihak lain. DJID kependekan dari Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital. Sebelumnya lebih dikenal dengan POSTEL/SDPPI di bawah kementerian KOMINFO.
Sekarang DJID menginduk di kementerian KOMDIGI. Sebuah otoritas Negara yang menfasilitasi sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi.
Kewajiban sertifikasi produk diatur dalam PERMEN No. 3 tahun 2024 tentang sertifikasi alat telekomunikasi.
Dalam PERMEN tersebut, intinya mengatur kewajiban bahwa setiap alat/perangkat telekomunikasi yang dirakit, dibuat, diperdagangkan dan dijual di wilayah Indonesia harus bersertifikat DJID.
Jika Anda belum familiar dengan hal ini, Anda bisa membaca tulisan saya tentang mengenal sertifikat DJID dan fungsinya.
Artikel ini akan menjelaskan dengan ringkes, bagaimana cara mengurus sertifikasi DJID sebelum produk diperjual-belikan.
Siapa yang Berkewajiban Mengurus Sertifikasi DJID
Apapun status perusahaan Anda. Bisa pabrikan, importir, distributor, pemegang merek, ataupun kantor representatif yang akan melakukan penjualan alat/perangkat telekomunikasi di Indonesia, wajib memiliki sertifikat dari DJID.
Perlu diketahui alat/perangkat telekomunikasi itu bukan hanya telepon / handphone.
Ini penjelasannya! Setiap produk yang bisa bekerja sebagai pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dari hasil informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
Sertifikat tersebut sangat penting untuk memastikan setiap merek, model, tipe yang terdaftar, sudah sesuai dengan standar teknis yang berlaku.
Dengan bersertifikat DJID, maka bisa dipastikan produk tersebut sudah aman digunakan, tidak merugikan masyarakat dan legal diperjual-belikan.
Kapan Sebaiknya Mengurusnya
Sertifikasi produk telekomunikasi. Produk yang memiliki RF (radio frequency) diwajibakan sesuai dengan standar teknis yang berlaku di setiap Negara.
Umunya setelah produk tersebut sesuai/lolos/comply disebut dengan type approval / compliance / homologation / certification.
Saya sudah menggeluti bidang ini sejak tahun 2008. Di setiap Negara memiliki ketentuan regulasi berbeda-beda. Otoritasnya juga berbeda-beda.
Nah! Umumnya pabrikan sudah merencanakan proses sertifikasi di berbagai Negara sebelum melakukan produksi masal. Termasuk ketika mau mengurus sertifikasi DJID.
Mengerjakan proses sertifikasi secara paralel bisa membantu memperlancar proses produksi, marketing dan penjualan ke berbagai Negara.
Cara Mengurus Sertifikasi DJID
Anda boleh mengurusnya sendiri. Jika tidak memiliki pengalaman dan takut gagal proses, sebaiknya menggunakan jasa perusahaan lain yang sudah expert di bidang ini.
Kenapa saya menyarankan begini?
Jika Anda tidak mengetahui standar teknis pengujian alat telekomunikasi, maka ada kemungkinan gagal di proses pengujian sampel produk. Jika proses pengujian alat gagal, maka potensi kerugian besar bisa mengancam.
Bayangkan jika produksi dilakukan di Jepang dan barang harus segera dijual di Indonesia. Proses shipping sudah bergerak, tapi gagal sertifikat. Anda bisa-bisa tidak jualan sesuai dengan schedule.
Yang terpenting, pilih jasa dari perusahaan yang memiliki kredibilitas baik. Hindari jasa perorangan. Pastikan perusahaan tersebut juga memiliki alat ukur (spectrum analyzer). Ini penting. Bahkan penting banget.
Artinya jika Anda menggunakan jasa perusahaan tersebut, maka sampel produk bisa di pre-test di kantornya. Ini penting untuk memastikan produk Anda bekerja dan sesuai dengan standar teknis yang berlaku.
Dengan melakukan pre-test maka kita bisa mengetahui, frequency range, spurious emission, transmission power dan lain sebagainya.
Jika Mengajukan Permohonan Sendiri
Apabila Anda akan mengurus sertifikasi DJID sendiri, siapkan persyaratan berikut ini:
Persyaratan umum
- Untuk pelaku usaha, wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan hak akses layanan OSS;
- Melampirkan Laporan Hasil Uji (LHU) atau test report yang diterbitkan oleh balai uji dalam negeri yang telah ditetapkan atau balai uji luar negeri yang diakui oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
- Datasheet / dokumen spesifikasi teknis dari produk yang akan disertifikasi.
- Deklarasi kesesuaian (Declaration of Conformity) terhadap standar teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang ditandatangani oleh pemohon;
- Foto berwarna dari produk yang akan disertifikasi dengan menampilkan data merek dan model tipe;
- Menyatakan bahwa data dan dokumen yang disampaikan adalah benar dan valid; dan
- Membayar biaya sertifikat.
Itu tadi persyaratan secara umum. Anda bisa membaca artikel saya tentang persyaratan khusus lainnya di artikel tentang sertifikat DJID.
Mengurus Melalui saya / Tim DIMULTI
Kenapa percaya dengan saya?
Di DIMULTI, kami memiliki tim dan staf ahli dan berpengalaman.
Sejak tahun 2008, Kami sudah menangani ribuan proyek sertifikasi dari merk-merk terkenal yang ada di dunia. Bukan hanya ngurus type approval di Indonesia saja, tapi juga di Southeast Asia market.
Di DIMULTI, kami juga selalu melakukan pre-testing untuk memastikan setiap produk comply dengan standar yang berlaku, sebelum produk dimasukkan ke official lab / lab terakreditasi KOMDIGI. Jadi potensi gagal sangat kecil.
Kami menangani proses sertifikasi dari A-Z. Anda tidak perlu pusing dengan korespondensi, kami juga melakukan support/asistensi saat proses pengujian terdapat kendala baik di lab negara ataupun di lab terakreditasi yang ditunjuk untuk melakukan pengujian.
Selain itu, jika perusahaan Anda membutuhkan research untuk mendapatkan type approval certification di Negara lain, silahkan infokan ke saya. Kami siap membatu, agar produk Anda bisa masuk di berbagai Negara dengan legal.
Salam.